Undang-undang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perpustakaan, Pasal 1 menyatakan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Pelestarian bahan pustaka dapat dilakukan dengan dua cara yakni : melalui pelestarian fisik dan pelestarian nilai informasi. Pelestarian fisik dilakukan dengan cara perbaikan bahan pustaka yang rusak, penjilidan kembali, serta fumigasi atau menyebarkan kapur barus pada rak-rak buku. sedangkan pelestarian nilai informasi dilakukan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia) sehingga kandungan isi atau informasi dalam perpustakaan tetap ada, dan dapat digunakan secara berkelanjutan, serta dapat diakses oleh media digital.
Alih media merupakan proses digitalisasi media cetak ke dalam media elektronik/digital. Alih media biasanya dilakukan pada bahan pustaka yang bernilai sejarah, naskah kuno, buku langka, bahan pustaka yang memiliki kondisi fisik yang sudah rapuh, majalah, koran, foto, dan gambar.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2022, salah satu tugas Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT yaitu, melaksanakan alih media meliputi pelestarian isi/nilai informasi bahan pustaka termasuk naskah kuno melalui alih media, dan pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital.
Untuk itu Sejak Juli 2023 s/d Agustus 2023, bertempat di ruang preservasi dan alih media bahan pustaka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT telah dilakukan alih media digital terhadap buku langka dan buku yang bernilai sejarah sebanyak 24 judul.
Proses alih media bahan pustaka menggunakan book scanner tipe CZUR Support-ET16plus dengan resolusi 300 dpi dan disimpan dalam format PDF.
Perlu diingat bahwa alih media digital kadang menimbulkan pelanggaran terhadap hak cipta. Dengan demikian pelaksanaan alih media digital semata-mata untuk melestarikan nilai informasi yang terkandung dalam sebuah bahan pustaka dan hanya digunakan sebagai bahan informasi terbatas, dan tidak untuk dikomersialkan (jbe).