PROFIL BIDANG KEARSIPAN

PROFIL KEARSIPAN

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

 

RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

1 Penetapan Kebijakan;
2 Pembinaan Kearsipan; dan
3 Pengelolaan Arsip Dalam Suatu Skn Yang Didukung Oleh Sdm, Sarpras
4 Dan Sumber Daya Lain

 

DASAR HUKUM

1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
4 Kemenpan 3 2004 Perubahan Atas Ketentuan Pasal 21 Jabatan Fungsional Arsiparis
5 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
7 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
8 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT;

 

PEMBINAAN KEARSIPAN

1 Sasaran Pembinaan : Pencipta Arsip Tingkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota;
2 Aspek Pembinaan : Sistem Pengelolaan Arsip (Pengelolaan Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Statis), Sumber Daya Kearsipan ( Kelembagaan, SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana dan Pendanaan);
3 Materi Pembinaan, terdiri atas sistem kearsipanPengelolaan Arsip Dinamis, Sistem Pengelolaan Arsip Statis, Kelembagaan, SDM kearsipan, Sarana Prasarana Kearsipan.

 

PENGELOLAAN KEARSIPAN

1 Pengelolaan Arsip Dinamis (Penciptaan, Penggunaan dan Pemeliharan, Penyusutan).
2 Pengelolaan Arsip Statis (Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, Akses).