Kupang – DinArPus Prov. NTT. Srikandi identik dengan seorang wanita cantik dari suatu pulau yang banyak penduduknya baik di kota maupun di desa, namun perlu disampaikan bahwa Srikandi yang dimaksud disini adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai wujud dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Kearsipan Nasional khususnya dibidang pengembangan untuk membantu proses digitalisasi persuratan dan kearsipan dinamis, yang merupakan Aplikasi surat menyurat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang harus dilaksanakan.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Lembaga Kearsipan Daerah di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mempunyai tugas sebagai perpanjangan tangan untuk melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pada Lembaga Kearsipan Daerah Kab/Kota dan sebagai tindak lanjutnya telah ada permohonan dari Bupati Rote Ndao ub. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor : 045/487/Perpusap 2.3 Tanggal 31 Mei 2023, tentang permohonan pelaksanaan Bimtek SRIKANDI dan telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Implementasi SRIKANDI oleh tim dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si) melalui Tim dari Bidang Pengelolaan Arsip (Stefanus G. de Rozari, A.Md.llaj,SE) yang dilaksanakan kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang diikuti oleh 4 (Empat) Perangkat Daerah yaitu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Rote Ndao (Ferdi Sinlaeloe, A.Md dan Petrus J.R. Lidda), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Rote Ndao (Dikson Y. Hendrico, ST, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao yaitu Bagian Hukum (Eny Y. A. Loainak, SE) dan Bagian Umum (Vebie M. Tupu, A.Md). Kegiatan BIMTEK dilaksanakan selama 2(dua) hari dari tanggal 13 – 14 Juni 2023. Selama pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan aman dan lancar.
Sebagai informasi bahwa untuk pelaksanaan SRIKANDI di 22 kabupaten/Kota terdapat 9 Kabupaten/Kota yang sudah Live penggunaan SRIKANDI yaitu Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo dan Kota Kupang, sedangkan masih terdapat 13 Kabupaten yang belum melaksanakan SRIKANDI secara live. Harapan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini pihak Arsip Nasional Republik Indonesia mengharapkan Implementasi SRIKANDI dapat dilaksanakan dalam kurun waktu akhir Desember 2023 untuk dapat diterapkan di 22 Kabupaten/Kota.