Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT selaku PPID utama gelar Rapat Koordinasi PPID lingkup Pemerintah Provinsi NTT dengan agenda kegiatan “Sosialisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025” di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT pada hari Kamis, 4 September 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh OPD lingkup Provinsi NTT, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT juga berkesempatan hadir dengan diwakili oleh ibu Arlin Trisela Sing selaku pengelola PPID di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menjalin sinergitas antar PPID dalam lingkup Pemerintah Provinsi NTT untuk mendukung penyelenggarakan keterbukaan informasi di Provinsi NTT, setiiap OPD memiliki tanggung jawab untuk melengkapi data, menyusun dokumen dan memastikan informasi publik dapat diakses dengan baik.
Pada kesempatan ini juga disampaikan peran PPID bukan hanya soal administrasi semata, melainkan juga strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan sesuai dengan dasar hukum keterbukaan informasi yakni Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 3 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Informasi Publik.
Para pengelola PPID juga dingatkan bahwa rakor ini bukan sekedar rutinitas, tetapi menjadi komitmen nyata Pemerintah Provinsi NTT dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Serta pengelola PPID yang hadirpun diingatkan bahwa pengisian SAQ perlu disampaikan secara terbuka dan jujur karena ini dimaksudkan untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam pelaksaan keterbukaan informasi publik, bukan mengukur kepatuhan pada Komisi Informasi.
Pada tahun lalu, Dinas Kearsipan dan Perpustkaan Provinsi NTT memperoleh predikat “informatif”, kiranya predikat ini menjadi pemacu semangat dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi kepada publik dan pada tahun 2025 harapan kami dapat mempertahankan predikat tersebut, tentunya dengan dukungan dari semua ASN Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT.