

 Untuk ketiga kalinya Patrisius Leu, S.Fil. guru SMK Negeri 7 Kota Kupang kembali mendonasikan buku yang merupakan buah karyanya kepada Perpustakaan Umum. Buku pertama yang diserahkan berjudul “Pena Guru : 18 Refleksi Pilihan” tahun terbit 2024 sebanyak 10 eksemplar; buku kedua adalah “Kepemimpinan dan Tim Kerja Dalam Pelayaran” tahun terbit 2025 sebanyak 3 eksemplar; dan buku ketiga dengan judul “Waktu Itu : 27 Refleksi Pengalaman Perjumpaan” tahun terbit 2025 sebanyak 2 eksemplar. Selain itu Patris biasa disapa, bersama dengan teman guru yang lain ikut menyumbang tulisan dalam buku “Mengenal dan Mencintai Panggilan Guru Agama Katolik : Antologi Esai Refleksi Pengalaman Mengajar para Guru Pendidikan Agama Katolik SMA/SMK Kota Kupang” yang diterbitkan oleh penerbit Gerbang Media Aksara Tahun 2025 dan dimana semuanya mempunyai International Standard Book Number (ISBN).
Untuk ketiga kalinya Patrisius Leu, S.Fil. guru SMK Negeri 7 Kota Kupang kembali mendonasikan buku yang merupakan buah karyanya kepada Perpustakaan Umum. Buku pertama yang diserahkan berjudul “Pena Guru : 18 Refleksi Pilihan” tahun terbit 2024 sebanyak 10 eksemplar; buku kedua adalah “Kepemimpinan dan Tim Kerja Dalam Pelayaran” tahun terbit 2025 sebanyak 3 eksemplar; dan buku ketiga dengan judul “Waktu Itu : 27 Refleksi Pengalaman Perjumpaan” tahun terbit 2025 sebanyak 2 eksemplar. Selain itu Patris biasa disapa, bersama dengan teman guru yang lain ikut menyumbang tulisan dalam buku “Mengenal dan Mencintai Panggilan Guru Agama Katolik : Antologi Esai Refleksi Pengalaman Mengajar para Guru Pendidikan Agama Katolik SMA/SMK Kota Kupang” yang diterbitkan oleh penerbit Gerbang Media Aksara Tahun 2025 dan dimana semuanya mempunyai International Standard Book Number (ISBN).
Penyerahan buku ketiga berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025 yang diterima oleh Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT, Stefanus G. de Rozari, S.E. bertempat di Perpustakaan Umum Provinsi NTT Jl. Tom Pello Nomor 1 Kelurahan Merdeka Kota Kupang.
Penyerahan buku ini merupakan amanat dari UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dimana Undang-undang ini mewajibkan penulis bersama penerbit, produsen karya rekam, lembaga negara, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam mereka ke perpustakaan. Tujuannya adalah untuk melindungi dan melestarikan hasil karya anak bangsa.
Diharapkan buku-buku yang didonasikan dapat memotivasi para guru untuk menghasilkan bahan bacaan yang bermutu bagi anak didik maupun masyarakat umum, juga bermanfaat dan menambah koleksi buku di perpustakaan daerah guna memperluas akses informasi dan pengetahuan, serta meningkatkan minat baca masyarakat NTT. (jbe)

 Users Today : 0
 Users Today : 0 Users Yesterday : 21
 Users Yesterday : 21 Users  Last 7 days : 150
 Users  Last 7 days : 150 Users Last 30 days : 502
 Users Last 30 days : 502 Users This Month : 502
 Users This Month : 502 Users This Year : 3965
 Users This Year : 3965 Total Users : 6263
 Total Users : 6263 Views Today :
 Views Today :  Views Yesterday : 37
 Views Yesterday : 37 Views Last 7 days : 245
 Views Last 7 days : 245 Views Last 30 days : 1063
 Views Last 30 days : 1063 Views This Month : 1063
 Views This Month : 1063 Views This Year : 9256
 Views This Year : 9256 Total views : 31695
 Total views : 31695 Who's Online : 0
 Who's Online : 0 Your IP Address : 216.73.216.106
 Your IP Address : 216.73.216.106 Server Time : 2025-10-31
 Server Time : 2025-10-31