Kupang, NTT – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) bekerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 di Kupang.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakann secara luring, Rabu (29/5/2024) bertempat di Sotis Hotel Kupang, dan dihadiri oleh 60 orang peserta yang berasal dari Penerbit lokal dan pengusaha rekaman yang ada di Kota Kupang, serta OPD dan instansi terkait. Adapun tujuannya untuk memberikan informasi terkait implementasi UU Nomor 13 Tahun 2018 kepada Pelaksana SS KCKR di Provinsi NTT.
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang, S.Sos., M.M membuka secara resmi kegiatan tersebut, dalam sambutannya Emy berharap agar kegiatan ini dapat menjadi ajang diskusi, bertukar pikiran dan pendapat yang akan meningkatkan kualitas dan kuantitas penghimpunan koleksi hasil SS KCKR, yang disosialisasikan ini adalah UU No.13 tahun 2018 yang menggantikan UU No.4 tahun 1990, serta Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2021 dalam rangka mengimbangi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini. “Penyelenggaraan Undang-Undang ini, untuk mengakomodir berbagai publikasi tercetak maupun dalam bentuk digital atau elektronik yang muncul di zaman sekarang.” ujar Emyati.
Munculnya UU ini, untuk mengatur hasil karya cetak dan karya rekam dari setiap daerah, karya cetak yang diterbitkan diberikan kepada Perpusnas sebanyak 2 eksemplar perjudul, dan untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi diberikan sebanyak 1 eksemplar. Sedangkan untuk koleksi digital diserahkan ke Perpustakaan Nasional sebanyak 1 eksemplar. Emyati juga menghimbau kepada semua peserta yang hadir untuk dapat berpartisipasi aktif dalam kepatuhan terhadap Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT yang diwakili Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT Piter Johanis Lapebesi, SE dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Perpustakaan Nasional yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dan menyambut baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut dan berharap agar penerbit yang ada di NTT ini dapat aktif menerapkan UU dan PP terkait Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam ini.
Adapun Narasumber dalam acara ini yaitu Emyati Tangke Lembang, S.Sos., M.M, Jusa Junaedi, S.Hum dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas, S.Kom dari Perpustakaan Nasional RI, yang dimoderatori Kepala Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka, Ir. Yohanes Berek.