Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang authentic dan terpercaya, tereujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak kepercayaan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset Nasional dan mendinamiskan Penyelenggaraan Kearsipan Nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar tujuan tersebut tercapai, maka diperlukan Penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan.
Pengawasan kearsipan adalah pengawasan atas pelaksanaan Penyelenggaraan kearsipan dan pengawasan peraturan Perundang-Undangan di bidang Kearsipan. Pengawasan ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip.
Jenis pengawasan kearsipan yaitu pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal. Pengawasan kearsipan internal dilaksanakan melalui audit kearsipan di lingkungan pemerintah Provinsi NTT dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan internal yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT.
Sehubung dengan hal itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT telah melakukan pengawasan kearsipan internal terhadap 20 Perangkat Daerah lingkup pemerintah Prov. NTT. Hasil Pengawasan kearsipan internal tersebut kemudian disebut dengan LAKI (Laporan Audit Kearsipan Internal) dibuat dan pada tanggal 26 September bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT dihadiri Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, kepala bidang Pembinaan dan Pengawasan kearsipan beserta Staf bidang melakukan rapat bertujuan membahas LAKI yang telah tercipta dengan cara mendengarkan pemaparan LAKI dan berdiskusi bersama.