Dinarpus-Web, Rapat Kerja Pusat XXII Ikatan Pustakawan Indonesia Periode 2018-2021, dilaksanakan di Batam. Peserta dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Bapak Jitron Poek S.Sos dan Bapak Samuel Randan . Agenda rapat terdiri dari :
1.Pengantar oleh ketua UmumPP-IPI, Bapak SyamsulBahri
2.Pembacaan Dewan Pembina dan pengurus PP IPI 2018-2021 oleh Wakil Ketua PP-IPI, Bapak Dr. Zulfikar Zen
3.Pemaparan program kerja PP-IPI olehKetua I, Bapak Robinso Rusi
4.Penyampaian Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga
5.Penyampaian Asta Etika Pustakawan Indonesia
6.Arahan Dewan Pembina
7.Laporan dan usulan dari masing-masing Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia
Ketua Umum PP-IPI, Bapak Syamsul Bahri, menyampaikanbahwa sesuai amanat Kongres XIV Ikatan Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 9-12 Oktober 2018 telah dilaksanakan: (A) Pembentukan kepengurusan PP-IPI periode 2018-2021 berdasarkan SK Ketua Umum PP IPI Nomor 02 tahun 2019 tentang Pengangkatan anggota pengurus pusat IkatanPustakawan Indonesia periode 2018-2019. (B) Pengukuhan Kepengurusan PP IPI oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Bapak Muh. Syarif Bando pada tanggal 14 Januari 2019. (C) Penyusunan program kerja PP IPI periode 2018-2021 (D) Menghasilkan kode etika pustakawan Indonesia dengan sebutan “Asta Etika Pustakawan Indonesia. Disampaikan juga bahwa Rakerpus ini merupakan koordinasi antara PP IPI dan PD IPI seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Umum, Bapak Dr. Zulfikar Zenmembacakan susunan kepengurusan PP-IPI periode 2018-2021 sekaligus memperkenalkan Dewan Pembina dan seluruh kepengurusan PP-IPI. Kepengurusan PPIPI periode 2018-2021 terdiri dari (1) Dewan Pembina dan 5 orang anggota (2) Kepengurusan PP IPI terdiri dari (1) Ketuaumum (2) Wakil Ketua Umum (3) Ketua I, Ketua II, dan Ketua III (4) Sekretaris Jenderal (5) Sekretaris (6) Bendahara(7) Wakil Bendahara (8) Komisi I, Organisasi dan keanggotaan Komisi II,Kerjasama dan hubungan internasional. Komisi III, Humas dan publikasi. KomisiIV, Penerbitan. Komisi V, Pengembangan Profesi, Pendidikan dan Pelatihan.Komisi VI, Usaha dana. Komisi VII, Advokasi,sosialisasi, dan pengabdian masyarakat. Komisi VIII, Sertifikasi dan Akreditasi.
Disampaikan juga Asta etika pustakawan Indonesia, yaitu (1) Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka (2)Meningkatkan keunggulan kompetensi setinggi-tingginya (3) Membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi (4) Menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme (5) Menjunjung tinggi hak perorangan atas informasidan menyediakan akses tak terbatas (6) Melindungi hak pemustaka dan tidak bertanggungjawab atas penggunaan informasi (7) Mengakui dan menghormati hak kekayaanintelektual (8) Menjalin kerjasama dan saling menghargai teman sejawat.