Dinarpus-Web, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui unit kerja Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka melakukan kegiatan Workshop Pedoman Pengatalogan Deskriptif Berbasis Resources Descriptions and Access (RDA) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2019 di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Perpusnas dalam membina seluruh perpustakaan provinsi di Indonesia khususnya dibidang pengorganisasian informasi bahan perpustakaan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal diwakili oleh sekretaris Dinas Arpus Bapak Drs. Doris Alexander Rihi. M.Si bertempat di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan provinsi NTT. Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT Bapak Ir. Stefanus Ratoe Oedjoe .MT memaparkan Materi tentang Kebijakan Pemerintah terhadap Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan ke depan. Beliau menyampaikan bahwa pemerataan perpustakaan, kemudahan akses, serta kualitas dan kuantitas koleksi yang tersedia harus segera dilakukan agar pemustaka dalam hal ini masyarakat di Provinsi NTT bisa mendapatkan pengetahuan yang cukup agar mampu berpikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif menuju kesejahteraan yang berkelanjutan.
Kadis Arpus Prov NTT sedang menyampaikan materi
Adapun Tim dan narasumber yang dihadirkan dari Perpusnas adalah Dra. Subekti Makdriani selaku Pustakawan Ahhli Utama, Suharyanto, S.Sos. Mhum Selaku Kepala Bidang Pengelolaan BP, Dwi Handari, S.IPI, Yus Yusuf Rangga Warsita, SS, Lilies Fardhiyah S.Sos. MP, Hendra Darmaiwan. S.Sos, Cintia Septiani, S.Hum. Adapun Materi yang akan disampaikan antara lain tentang Kebijakan penerapan RDA di Indonesia, Pengorganisasian Informasi Bahan Perpustakaan, Pengantar RDA serta dilanjutkan dengan praktik menggunakan aplikasi Perpusnas yaitu INLISLite v.3.1 berbasis RDA.
Berbicara tentang koleksi perpustakaan maka tidak terlepas dari bagaimana pustakawan dapat menyediakan akses seluas-luasnya kepada pemustaka untuk dapat mendayagunakan koleksi tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Dengan demikian agar koleksi perpustakaan dapat dilayankan kepada pemustaka maka terlebih dahulu harus diolah. Salah satu standar yang digunakan dalam pengolahan bahan perpustakaan, yaitu Resource Description and Access (RDA).
Workshop ini dihadiri oleh 70 orang pustakawan se Lingkup Provinsi NTT. Para Pustakawan sangat antuisias dalam mengikuti acara ini. Beberapa peserta menyampaikan bahwa mereka sangat ingin segera menerapkan RDA ini di perpustakaan yang mereka kelola.